Makna
islam
Makna
islam dilihat dari dua tujuan
1. Secara bahasa
2. Secara isttilah
Secara
bahasa,islam dapat dipahami dari beberapa hal berikut
Ø Islam berarti “menundukkan wajah”
Ø Islam berarti “berserah diri”
Ø Islam berarti “suci bersih”
Ø Islam berarti “selamat dan sejahtera”
Ø Islam berarti “perdamaian”
Islam secara istilah
berarti ketundukan kepada wahyu allah yang diturunkan kepada para nabi dan
rosul, khususnya nabi muhammad saw., sebagai hukum allah, yang membimbing
manusia kejalan lurus menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. ISLAM ITU KASIH
SAYANG Makna dasar kata “islam" adalah “damai atau kasih sayang”
Oleh karena itu,
seseorang beragama islam atau muslim semestinya penuh dengankedamaian atau
kasih sayang. ISAL ITU LIMA PERKARA Rasulullah saw, diantaranya:
Ø Bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut disembah kecuali
allah dam muhammad adalah utusan allah
Ø Mendirikan shalat
Ø Membayar zakat
Ø Menunaikan ibadah haji
Ø Berpuaasa pada bulan ramadhan
Makna
dua kalimat syahadat
Makna syahadat laa
ilaha illallah adalah meyakini bahwa tidak ada yang berhak mendapatkan ibadah
kecuali allah, konsisten dengan pengakuan itu dan mengamalkannya. La illaha
menolak kebenaran untuk diibadahi padadiri selain allah,siapapun orangnya.
Sedangkan illallah merupakan penetapan bahwayang berhak diibadahi hanyalah
allah. Sehingga makna kalimat ini adalah la ma’buda haqqun illallah.
Makna
muhammad rasulullah
Makna tersebut mengakui
secara lahiir batin bahwa muhammad adalh hamba dan utusan-Nya yang di tujukan
kepada segenap umat manusia dan harus disertai sikap tunduk melaksanakan
syariat beliau yaitu dengan membenarkan sabdanya, melaksnakan perintahnnya,
menjauhi laranganya, dan beribadah kepada Allah dengan tuntunannya.
Rukun dan syarat
syahadat:
La ilaha illallah
terdiri dari dua rukun : nafi/penolakan ,yaitu yang terkandung di dalam
ilallah. Maka dengan lailaha dihapuslah segala bentuk kesyirikan dan
mengharuskan mengingkari segala sembahan selain allah. Sedangkan dengan
illallah amka ibadah hanya boleh di tunjukan kepada Allah dan harus tunduk melaksanakannya.
Sedangkan rukun
syahadat anna muhammad rasullullah ada dua yaitu pernyataan bahwa beliau adalah
hamba alllah dan sebagai rasulnya. Beliau adalah hamba, maka tidak boleah di
ibadahi dan di perlakukan secara berlebihan. Dan beliau adalah rasul maka tidak
boleh didustakan atau pun diremehkan.
Syarat-syarat lailaha
illallah adalah
1. Menegtahui
maknanya, lawan dari bodoh
2. Meyakininya
lawan dari ragu-ragu
3. Menerimanya
lawan dari menolak
4. Tunduk
kepadanya lawan dari membangkang
5. Ikhlas
dalam beribadah lawan dari syirik
6. Jujur
dalam mengucapkannya lawan dari dusta
7. Mencintai
isinya dan tidak membecinya
Syarat-syarat
anna muhammadan rasulullah:
1. Mengakui
risalahnya secara lahir dan batin
2. Mengucapkan
dan mengakuinya dengan lisan
3. Mengikutinya
yaitu dengan mengamalkan kebenaran yang beliau bawa dan meninggalkan kebathilan
yang beliau larang
4. Membenarkan
beritanya baikyang terkait dengan perkara ghaib dimasa silam atau masa depan
5. Mencintai
beliau lebih dalam dari pada kecintaan terhadap diri sendiri, harta, anak,
orang tua, dan seluruh umat manusia
6. Menjunjung
tinggi sabdanya diatas semua ucapan manusia dan mengamalkan sunah /
tuntunannya.
Hukum-hukum yang
berkaitan dengan solat
Solat berjamaah
Soalt
berjamaah memiliki adab dan hukum-hukum yang terkait. Semua ini karena
kedudukannya memiliki arti penting dalam islam. Sementara itu, banyak kaum
muslimin yang belum mengetahui hal ini. Banyak dijumpai dalam solat berjamaah,
mereka kurang memperhatikan adab dan hukum yang terkait. Hal ini menyebabkan
mereka terjerumus kedalam kesalahan dan dosa, bahkan keibadahan.
Batasan
minimal peserta solat berjamaah ialah 2 orang, seorang imam dan seorang
makmum.jumlah ini telah disepakati oleh para ulama. Shalat jama’ah dianggap
sah, walau makmumnya seorang anak kecil atau wanita. Shallat bersama orang lain
lebih baik daripada shallat sendirian. Semakin banyak jumlah makmum, maka
semakin besar pahalanya dan semakin disukai allah.
Kapan
dikatakan mendapati shalat berjamaaah:
Para
ulama terbagi dalam tiga pendapat yg berbeda
1. Shallat
jamaah didapatkan dengan takbirb sebelum imam salam. Dikatakan dalam sebuah
hadist “ orang yang mendapatkan imam
dalam keadaan sujud atau duduk tasyahud akhir sebagai orang yang mendapatkan
shallat jumat lalu menyempurnakan yang terlewatkan sehingga orang yang
bertakbir ihram sebelum imam salam dikatakan mendapat shallat jamaah
2. Membedakan
antara jumat dan jamaah. Ketika solat jumat melihat kepada rakaat, dan jamaah
melihat kepada takbir. Salat jumat dapat dikatakan mendapat jamaah bila
bertakbir sebelum imam mengucapkan salam.
3. Dikatakan
mendapatkan solat berjamaah bila mendapatkan salat 1 rakaat bersama imam.
Udzur yang
memperbolehkan tidak menghadiri salat berjamaaah
Diperbolehkan
tidak menghadiri salat berjamaah dengan sebab-sebab tertentu
1. Dingin
dan hujan
2. Sakit
yang memberatkan penderitanya menghadiri
jamaah
3. Kondisi
tidak aman yang dapat membahayakan diri, harta dan kehormatannya
4. Saat
makanan telah dihidangkan dan menahan hajat kecil atau besar
5. Ketiduran
Keutamaan Sholat Fhardu
Ketahuilah wahai saudara-saudaraku, semoga Allah memberikan
pemahaman agama, ilham, dan petunjuk kepada kita, serta melindungi kita dari
keburukan hawa nafsu kita. Sesungguhnya
shalat adalah tiang agama, dan shalat merupakan pilar terkuat dalam rukun Islam
yang lima setelah syahadat. Dan posisi shalat dalam agama bagaikan posisi
kepala pada tubuh seseorang. Seperti halnya seseorang takkan hidup tanpa
kepala, maka seseorang tidak dianggap beragama tanpa melaksanakan shalat.
Demikianlah keterangan yang terdapat dalam hadits.
Allah berfirman :
“Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wustha.
Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.”
Shalat yang dimaksud dalam firman di atas adalah shalat wajib yang
lima jumlahnya, yaitu : zhuhur, ashar, maghrib, isya`, dan shubuh. Inilah
shalat yang tidak seorang pun boleh meninggalkannya dalam keadaan apapun selama
ia masih berakal, walau orang itu telah memasuki usia lanjut, menderita sakit,
dan lain sebagainya. Adapun yang
dimaksud dengan shalat wustha ialah shalat ashar. Demikianlah keterangan yang
terdapat dalam hadits shahih yang juga disebutkan Allah secara khusus karena
memiliki keutamaan tersendiri. Dan hal ini sudah cukup dikenal dan masyhur
dalam Islam.
Dalam kitab Azzawajir susunan Ahmad bin Hajar Alhaitami berkata :
Tersebut dalam hadits : Siapa yang menjaga shalat lima waktu maka Allah
akan memulyakannnya dengan lima macam :
·
Dihindarkan
kesempitan hidup.
·
Dihindarkan
siksa kubur.
·
Diberi
kitab amalnya dengan tangan kanannya.
·
Berjalan
diatas shirat bagaikan kilat.
·
Masuk surga
tanpa hisab.
Dan siapa yang meremehkan (meninggalkan) shalat akan dihukum oleh
Allah dengan lima belas siksa. Lima di dunia, dan tiga ketika mati, dan tiga di
dalam kubur, dan tiga ketika keluar dari kubur.
Adapun yang di dunia ;
·
Dicabut
berkat umurnya.
·
Dihapus
tanda orang salih dari mukanya.
·
Tiap amal
yang dikerjakan tidak diberi pahala oleh Allah.
·
Do'anya
tidak dinaikkan kelangit.
·
Tidak dapat
bagian dari do'a orang-orang sholihin
Adapun hukuman yang terkena padanya ketika mati
·
Matinya
hina.
·
Mati
kelaparan.
·
Mati haus,
dan andaikan diberi air samudera dunia tidak akan puas, dan tetap haus
Adapun hukuman di dalam kubur :
·
Disempitkan
kubur sehinuga hancur tulang-tulang rusuknya.
·
Dinyalakan
api dalam kubur, maka ia bergelimpang dalam api, siang, malam.
·
Didatangkan
padanya ular yang bernama syuja' yang buta matanya dari api (berapi) dan
kukunya dari besi tiap kuku panjangnya perjalanan sehari, ia berkata pada si
mayit ; " Aku syuja' al'aqra', sedang suaranya bagaikan petir yang
menyambar, ia berkata : Allah telah menyuruhku memukul kamu karena meninggalkan
shalat subuh hingga terbit matahari, dan memukul kamu karena meninggalkan
shalat dhuhur hingga asar, dan memukul kamu karena meninggalkan shalat ashar
hingga maghrib, dan memukulmu karena meninggalkan shalat maghrib hingga isya',
dan memukulmu karena meninggalkan shalat isya' hingga shubuh, dan tiap ia
memukul satu kali terbenamlah orang itu kedalam tanah tujuh puluh hasta,
maka ia selalu tersiksa dalam kubur hingga hari qiyamat.
Adapun hukuman yang menimpa padanya sesudah keluar dari kubur
dihari qiyamat :
·
Diberatkan
hisabnya.,
·
Allah murka
padanya,
·
Masuk dalam
neraka.
Di lain riwayat : Maka ia akan menghadap qiyamat dan
dimukanya ada tiga baris tulisan :
1. Hai
orang yang mengabaikan hak Allah.
2. Hai
orang yang mendapat murka.
3. Allah mengabaikan kamu sebagaimana kamu didunia mengabaikan hak
Allah maka hari ini kamu putus dari rahmat All
Rukun Solat
Perkara yang mesti dilakukan dalam solat.
1. BERDIRI BETUL, jika tidak mampu boleh dengan duduk jika tidak
mampu juga boleh sembahyang dalam keadaan berbaring.
2. NIAT, dilafazkan sewaktu mengangkat takbiratul ihram.
3. TAKBIRATUL IHRAM, mengucapkan perkataan Allahu Akbar.
4. MEMBACA SURAH AL-FATIHAH, bermula dengan bacaan Bismillah…
hinggalah Waladhaallin.
5. RUKUK DENGAN THUMAKNINAH, membongkok 90 darjah.
6. IKTIDAL DENGAN THUMAKNKNAH, berdiri betul selapas rukuk.
7. SUJUD DUA KALI DENGAN THUMAKNINAH, membongkok sehingga dahi berada
diparas lantai.
8. DUDUK ANTARA DUA SUJUD DENGAN THUMAKNINAH, duduk sebentar selepas
sujud yang pertama.
9. DUDUK BAGI TAHAIYAT AKHIR.
10. MEMBACA TAHAIYAT AKHIR.
11. MEMBACA SELAWAT, membaca selawat keatas junjungan Nabi Muhammad
s.a.w.
12. MEMBERI SALAM, memalingkan muka kearah kanan dan memberi salam dan
diikuti pula sebelah kiri juga dengan salam.
13. TERTIB, mengikut aturan, turutan atau urutan seperti yang dahulu
didahulukan dan yang kemudian dikemudiankan. Perkara lain yang dilakukan dalam
sembahyang dari rukun ini dinamakan sunat.
Syarat Mengerjakan Solat
Syarat mengerjakan solat mestilah memenuhi dan mematuhi segala
rukun sembahyang itu dan jika salah satu syarat itu tidak dilaksanakan maka
solat itu tidaklah sah:
1.
Orang
Islam.
2.
Menghadap
arah Kiblat
3.
Suci dari
Haidh, Nifas dan Junub.
4.
Akil baligh
5.
Berakal.
6.
Melihat
atau mendengar.
7.
Jaga (tidak
tidur)
8.
Sudah masuk
waktu solat.
Syarat Sah Solat
Syarat-syarat sah solat ialah:
1.
Sesudah
masuk waktu solat.
2.
Menghadap
ke arah Kiblat.
3.
Suci dari
hadas kecil dan hadas besar (sudah berwuduk dan sudah mandi wajib jika ada
sebabnya).
4.
Suci
pakaian, tempat dan badan dari najis.
5.
Menutup
Aurat, menutupi tubuh dengan pakaian sekurang-kurangnya dari pusat ke lutut
(lelaki). Menutup semua badan kecuali dua tapak tangan dan muka (perempuan).
Berpakaianlah dengan pakaian yang bersih sempurna dan indah kerana kita akan
menyembah Allah.
Syarat dalam sembahyang terbahagi kepada dua iaitu syarat taklif
atau dikenali sebagai syarat wajib dan syarat sah atau tunai.
Syarat Wajib Solat
Syarat wajib ialah sesuatu yang bergantung kepadanya ketentuan
wajib atau tidaknya sembahyang ke atas seseorang.
Syarat-syarat wajib dalam sembahyang adalah seperti berikut:
1.
Beragama
Islam.
2.
Baligh.
3.
Berakal.
4.
Suci
daripada haidh dan nifas.
5.
Selamat
salah satu anggota deria sama ada pendengaran atau penglihatan. Sembahyang
tidak wajib ke atas orang yang dilahirkan buta dan pekak.
6.
Sampai
seruan agama Islam. Sembahyang tidak wajib kepada mereka yang tinggal terpencil
dan tidak pernah berjumpa dengan pendakwah Islam.
Hal
yang Membatalkan Solat
1.
Berbicara dengan
sengaja. Ex: mengobrol. Dalam suatu riwayat dikatakan tidak lebih dari 6 kata.
2.
Makan dan minum.
Hal ini karena akan menghilangkan kemuliaan dalam solat.
3.
Banyak gerakan dan
terus menerus di luar gerakan solat.
4.
Membelakangi atau
tidak menghadap kiblat.
5.
Terbuka aurat
secara sengaja
6.
Mengalami hadast
besar atau kecil
7.
Tersentuh najis
baik badan, pakaian, atau tempat solat
8.
Tertawa, sebatas
senyum tidak apa-apa.
9.
Murtad,mati, gila
atu hilang akal
10. Berubah niat. Jiak seseorang sedang solat lalu terbesit
untuk menghentikan solatnya, maka solatnya telah batal karena niatnya sudah
rusak meskipun ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan solat.
11. Meninggalkan satu rukun
solat dengan sengaja. Jika lupa, maka harus melakukan sujud syahwi.
12. Mendahului imam saat berjamaah.
13. Terdapat air bagi orang yang melaksanakannya dengan
tayamum.
14. Mengucapkan salam dengan sengaja sebelum solat selesai,
kecuali dalam bacaan solat seperti dalam bacaan tahiyat : wallahu subhanahu wa
ta’ala a’lam.
Cara-Cara
wudhu
1.
Membaca
“BISMILLAAHIR-RAH-MAANIR-RAHIM” sambil mencuci kedua belah tangan sampai gelang
tangan hingga bersih.
2.
Selesai membersihkan tangan terus
berkumur 3x (tiga kali), sambil membersihkan gigi hingga bersih agar tidak ada
bekas makanan yang ada digigi
3.
Selesai berkumur anda mencuci
lubanghidung 3x (tiga kali)
4.
Jika anda telah selesai hidung sebanyak
tiga kali, lalu anda diwajibkan untuk mencuci muka sebanyak 3x, mulai dari
tempat tumbuhnya rambut atau dahi, sampai dengan dagu, dan juga telinga kanan
dan telinga kiri. Sambil membaca niat wudhu seperti di bawah ini.
5.
Jika sudah selesai membasuh muka
(mencuci muka) lalu anda harus mencuci/membasuh kedua tangan anda hingga
siku-siku anda sampai 3x (tiga kali)
6.
Setelah selesai mencuci muka kedua belah
tangan, anda harus menyapu sebagian rambut kepala sebanyak 3x (tiga kali)
7.
dan jika selesai menyapu sebagian rambut
kepala anda harus menyapu kedua belah telinga sebanyak 3x (tiga kali)
8.
Dan yang terakhir anda
harus mencuci kedua belah kaki hingga 3x (tiga kali) dari lutut sampai mata
kaki.
Pengertian
Tentang Zakat
Mesti didasarkan atas
apa-apa yang dijelaskan dalam kitab suci. Masalah zakat berkaitan dengan
persoalan agama, yakni agama islam. Zakat dikenal dalam agama islam sebagai
bentuk pengeluaran sebagian harta sebagian pembersihan. Pengertian zakat
dijelaskan dalam Al-Quran, berikut dengan hal-al yang berhubungan dengan
melaksanakan zakat.
Zakat merupakan rukun
islam yang keempat. Rukun islam yang pertama ialah sahabat, yang kedua adalah
shalat, yang ketiga ialah puasa, keempat ialah zakat, dan yang kelima naik haji
(bagi yang mampu melaksanakannya)
Zakat merupakan
kewajiban seorang muslim. Selama seseorang baragama islam dan dalam keadaan
mampu (tidak kekurangan dan tidak miskin) maka wajib mengeluarkan zakat,
minimal satu tahun sekali. Terlebih jika ia termasuk golongan mampu dan
berlebihan, maka ia wajib mengeluarkan zakat secara berkala.
Pengertian
zakat
Pemahaman tentang zakat secara mudah
ialah mengeluarkan sebagian harta kepada orang yang membutuhkan untuk
membersihkan harta yang dimiliki. Pengertian zakat memang mesti mengandung
membersihkan harta. Sebab dalam zakat, sesungguhnya kita menyucikan harta yang
kita miliki. Dalam harta kita terdapat hak orang lain, itu sebabnya pemberian
zakat dimaksudkan agar harta kita bersih dan tidak mengambil hak orang lain.
Pengertian
zakat menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) ialah jumlah harta yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang
berhak menerimannya (fakir miskin dan sebagiannya) menurut ketentuan yang
ditetapkan oleh syarak; salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang wajib
dikeluarkan kepada mustahik.
Pembagian
Zakat
Sebenarnya
secara umum zakat terbagi menjadi dua bagian besar yakni zakat harta atau yang
amal dan zakat fitrah. Berikutpenjelasan mengenai kedua jenis zakat tersebut agar
kita dapat melaksanakannya dengan baik.
1. Zakat
harta ialah zakat yang dikeluarkan untuk membersihkan harta kita. Menurut zakat
harta yang harus dikeluarkan meliputi segala bentuk yang dikategorikan sebagai
harta, seperti hasil pertanian, binatang ternak, perniagaan, uang simpanan
(tabungan), emas dan barang berharga lainnya, dan harta temuan atau harta
karun.
2. Zakat
fitrah ialah zakat yang dikeluarkan pada bulan suci Ramadhanyang dibagikan
sebelum dilakukan shalat Idul Fitri. Zakat fitrah dimaksudkan untuk
membersihkan harta setelah selama satu bulan penuh umat Islam membersihkan
dirinya, jiwanya dengan cara berpuasa.
Harta
yang dikeluarkan untuk berzakat (dalam zakat fitrah) ialah setara dengan biaya
makan kita selama satu hari.dalam zakat fitrah terdapat beberapa tingkatan
pembayaran zakat yang sesuai dengan biaya hidup selama satu hari.
Misalnya
biaya hidup seseorang yang menghabiskan Rp 30.000,00 per harinya, ada pula yang
Rp 40.000,00 per harinya. Nominal tersebut disesuaikan dengan arga beras (kualitas
besar) yang kita konsumsi. Jadi, zakat yang dibayarkan tiap orang yang akan
berbeda nominalnya.
Zakat
fitrah memiliki nilai filosofis sebab zakat tersebut dikeluarkan bersamaan
dengan dilakukannya pembersihan jiwa dalam bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan
dimaksudkan meninggikan derajat ketaqwaan seorang muslim.
Dalam
melakukan ibadah puasa Ramadhan, seorang muslim melakukan pembersihan diri dari
racun yang berada di dalam tubbuh, juga melakukan pembersihan jiwa dari segala
penyakit hati dan memperkokoh keimanan dan ketaqwaan kepada Allah.
Pada hari yang
dinantikan yakni hari cuci, 1 Syawal, umat muslim kemali menjadi suci, menjadi
fitri seperti bayi yang baru lahir sebab kesalahan dengan sesama muslim
kemungkinan akan dimaafkan dengan cara silaturahmi. Berbekal kesucian jiwa dan
raga tersebut, maka harta yang dimilikpun meski disucikan pula agar kesucian
menjadi lengkap.
Jiwa
dan raga yang sudah suci tidak dikotori dengan harta yang belum disucikan.
Disebutkan bahwa tiap harta seorang muslim terdapat harta saudara (muslim yang
lain). Itu sebabnya, zakat dikeluarkan untuk membersihkan harta sekaligus jiwa
dan raga kita.
Baik
zakat harta maupun zakat fitra dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.
Golongan yang selayaknya mendapat zakat disebutkan dalam Al-Quran. Dalam ayat
yang berbicara mengenai pengertian zakat.
Golongan yang berhak menerima zakat disebutkan
ada delapan golongan, meliputi :
1.
Fakir dan miskin
2.
Amil zakat (pengurus zakat)
3.
Mualaf (orang yang dilembutkan hatinya
untuk masuk muslim)
4.
Fisabilillah (orang yang berjuang
dijalan Allah)
5.
Hamba sahaya (budak)
6.
Ibnu sabil (orang yang senang dalam
perjalanan)
7.
Orang yang terlilit utang.
Zakat harta dilakukan
untuk membersihkan harta yang kita miliki. Zzakat harta dikeluarkan jika telah
mencapai nisabnya atau telah cukup hitungannya. Untuk harta yang bergerak
seperti uang, dikeluarkan sebnayak 2,5%. Sebaikanya zakat harta dikeluarkan
setiap bulan sebab rata-rata penghasilan manusia dikumulasikan tiap bulan.
Untuk harta hewan
ternak dikeluarkan jika ternak tersebut telah genap berusia berusia satu tahun.
Hewan ternak yang dizakatkan tidak boleh hewan yang dijadikan pekerjaan seperti
hewan yang dijadikan sebagai pembajak sawah. Begitupun dengan harta yang tidak
bergerak seperti perhiasan atau emas batangan, zakatnya dihitung jika telah
mencapai nasib.
Ayat
Tentang Pengertian zakat
Ayat
Al-Quran yang menyatakan tentang zakat banyak terdapat dalam surat At-Taubah.
Selain itu, dalam surat yang lain pun zakat disebutkan sebagai perintah yang
berselaras dengan shalat. Berkali-kali disebutkan bahwa seorang muslim
hendaknya mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Berikut ayat Al-Quran yang
berbicara tentang zakat.
1.
At-Taubah 34-35
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan
yang bathil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.
2.
At-Taubah 58
Dan
dia antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) zakat; jika
mereka diberi sebahagian daripadanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka
tidak diberi sebahagian daripadanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.
3.
At-Taubah 60
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkanAllah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
4.
At-Taubah 71
Dan
orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebahagian yang lain.
Mereka
menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan
sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan rasul-Nya.
5.
At-Taubah 103
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketentram jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.
6.
At-Taubah 104
Tidakkah
mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan
menerima zakat, dan bahwasanya Allah Maha Penerimataubat lagi Maha Penyayang
7.
Maryam 31
Dan
Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia
memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku
hidup.
8.
Al-Mukminun 1-6
Dan
beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam
shalatnya, dan orang-oranga yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan)
yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang
menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka
miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
9.
Al-Baqara 43
Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukunlah bersama orang-orang yang ruku
10.
Ar-Rum 39
Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahanya).
Zakat
ialah kewajiban seorang muslim selama hidupnya. Setelah mengetahuipengertian
zakatdisertai bukti ayat Al-Quran tentang wajibnya zakat bagi mereka yang
berharta, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menunaikan zakat.
Perintah
zakat dalam Al-Quran disebutkan dengan kata tunaikan, artinya zakat sekaitan
dengan harta, yang harus dibayarkan dengan segera, secara tunai. Seorang muslim
yang taat kepada Allah pastilah melaksanakan perintah-Nya termasuk menunaikan
zakat sebab hal tersebut menjadi salah satu bukti upayanya untuk mencapai
derajat takwa.
Puasa
Ramadhan
1.
"Wahai orang-orang yang beriman
diwajibkan atas kamu sekalian puasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa "( QS Al-Baqarah : 183 ).
2.
"Bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya
diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dengan yang bathil ), karena
itu barangsiapa diantara kamu menyaksikan (masuknya bulan ini ), maka hendaklah
ia puasa... " ( Al-Baqarah: 185).
3.
" Telah bersabda Rasulullah saw. : Islam
didirikan di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah, dan
sesungguhnya Muhammad itu adalah utusan Allah. Mendirikan Shalat Mengeluarkan Zakat
puasa di bulan Ramadhan Menunaikan haji ke Ka'bah. ( HR.Bukhari Muslim ).
4.
"Diriwayatkan dari Thalhah bin '
Ubaidillah ra. : bahwa sesungguhnya ada seorang bertanya kepada Nabi saw. : ia
berkata : Wahai Rasulullah beritakan kepadaku puasa yang diwajibkan oleh Allah
atas diriku. Beliau bersabda : puasa Ramadhan. Lalu orang itu bertanya lagi :
Adakah puasa lain yang diwajibkan atas diriku ?. Beliau bersabda : tidak ada,
kecuali bila engkau puasa Sunnah. ".
KESIMPULAN :
Dari ayat-ayat dan hadits-hadits diatas, kita dapat mengambil pelajaran
1. puasa Ramadhan hukumnya Fardu ‘Ain.
2. puasa Ramadhan disyari'atkan bertujuan untuk menyempurnakan ketaqwaan.
Keutamaan bulan Ramadhan
1. Bulan Ramadhan adalah:
- Bulan yang
penuh Barakah.
- Pada bulan ini
pintu Jannah dibuka dan pintu neraka ditutup.
- Pada bulan ini
Setan-Setan dibelenggu.
- Dalam bulan ini
ada satu malam yang keutamaan beramal didalamnya lebih baik daripada
beramal seribu bulan di bulan lain, yakni malam LAILATUL QADR.
- Pada bulan ini
setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati siapa yang berbuat baik
agar bergembira dan yang berbuat ma'shiyat agar menahan diri. (dalil 1
& 2).
2. Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :
- Amal itu dapat
menutup dosa-dosa kecil antara setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan
Ramadhan berikutnya.
- Menjadikan
bulan Ramadhan memintakan syafaa't.
- Khusus bagi
yang puasa disediakan pintu khusus yang bernama Rayyaan untuk memasuki Jannah.
Cara
Menetapkan Awal dan Akhir Bulan Ramadhan
Berikut ini merupakan
cara untuk menetapkan awal dan akhir bulan ramadhan:
- Menetapkan awal
dan akhir bulan Ramadhan dengan melihat ru'yah, meskipun bersumber dari
laporan seseorang, yag penting adil.
- Jika bulan
sabit ( Hilal ) tidak terlihat karena tertutup awan, misalnya, maka
bilangan bulan Sya'ban digenapkan menjadi Tiga Puluh hari.
- Pada dasarnya
ru'yah yang dilihat oleh penduduk di suatu negara, berlaku untuk seluruh
dunia. Hal ini akan berlaku jika Khilafah ' Ala Minhaajinnabiy sudah tegak
.
- Selama khilafah
belum tegak, untuk menghindarkan meluasnya perbedaan pendapat ummat Islam
tentang hal ini, sebaiknya ummat Islam mengikuti ru'yah yag nampak di
negeri masing-masing. ( ini hanya pendapat sebagian ulama).
Rukun Puasa
Berikut ini beberapa
hadis mengenai rukun puasa:
1. "... dan makan dan minumlah hingga jelas
bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah
puasa itu sampai malam...( AL-Baqarah :187).
2. "Adiy bin Hatim berkata : Ketika turun
ayat ; artinya (...hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam...), lalu
aku mengambil seutas benang hitam dan seutas benang putih, lalu kedua utas
benang itu akau simpan dibawah bantalku.
3. "Allah Ta'ala berfirman : " Dan
tidaklah mereka disuruh, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan
mengikhlashkan ketaatan untukNya " ( Al-Bayyinah :5)
4. "Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya
semua amal itu harus dengan niat, dan setiap orang mendapat balasan sesuai
dengan apa yang diniatkan." ( H.R Bukhary dan Muslim).
5. "Diriwayatkan
dari Hafshah , ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. : Barangsiapa yang tidak
beniat (puasa Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada puasa baginya ." (HR.
Abu Dawud) Hadits Shahih.
KESIMPULAN:
Keterangan ayat dan hadit di atas memberi pelajaran kepada kita bahawa
rukun puasa Ramadhan adalah sebagai berikut :
·
Berniat sejak malam hari.
·
Menahan makan, minum, koitus (Jima') dengan
isteri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari ( Maghrib).
Yang diwajibkan di bulan puasa
1.
"Wahai orang-orang yang beriman
diwajibkan atas kamu sekalian untuk puasa, sebagaimana yang telah diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa. " ( Al-Baqarah
: 183)
2.
"Diriwayatkan dari Ali ra., ia berkata
: Sesungguhnya nabi saw telah bersabda : telah diangkat pena ( kewajiban
syar'i/ taklif) dari tiga golongan .
3.
Dari orang gila sehingga dia sembuh - dari
orang tidur sehingga bangun - dari
anak-anak sampai ia bermimpi / dewasa." ( H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan
Tirmidzi).
KESIMPULAN
Keterangan di atas
mengajarkan kepada kita bahwa : yang diwajibkan puasa Ramadhan adalah: setiap
orang beriman baik lelaki maupun wanita yang sudah baligh/dewasa dan sehat akal /sadar.
Orang
yang dilarang puasa
1. "Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata : Disaat kami haidh di
masa Rasulullah saw, kami dilarang puasa dan diperintahkan mengqadhanya, dan
kami tidak diperintah mengqadha
Shalat "( H.R Bukhary Muslim).
KESIMPULAN
Keterangan di atas
memberi pelajaran kepada kita bahwa wanita yang sedang haidh dilarang puasa
sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia
wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.
Orang
yang di berikan kelonggaran berpuasa:
1.
"(Masa yang diwajibkan kamu puasa itu ialah)
bulan Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi
sekalian manusia, dan menjadi keterangan-keterangan yang menjelaskan pertunjuk,
dan (menjelaskan) antara yang haq dengan yang bathil.
2.
"Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata
: Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan atas nabi untuk puasa, maka DIA
turunkan ayat ( dalam surat AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu
barangsiapa mau puasa dan barangsiapa mau memberi makan seorang miskin, keduanya
diterima.
3.
"Diriwayatkan dari Hamzah Al-Islamy :
Wahai Rasulullah, aku dapati bahwa diriku kuat untuk puasa dalam safar,
4.
"Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra.
ia berkata : Kami bepergian bersama Rasulullah saw. ke Makkah, sedang kami
dalam keadaan puasa. Selanjutnya ia berkata : Kami berhenti di suatu tempat.
KESIMPULAN:
Orang Mu'min yang diberi
kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa
Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan
lain, mereka itu ialah :
- Orang sakit
yang masih ada harapan sembuh.
- Orang yang
bepergian ( Musafir ). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa
dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan
makruh memaksakan diri untuk puasa.
Mereka adalah orang yang tidak
lagi mampu mengerjakan puasa karena:
- Umurnya sangat
tua dan lemah.
- Wanita yang
menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
- Karena
mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
- Sakit menahun
yang tidak ada harapan sembuh.
- Orang yang
sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil
puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan. ( dalil 2,7,8 dan
9).
Hal yang
membatalkan puasa
1.
"...dan makan dan minumlah hingga jelas
bagimu benang putih dari benang hitam (fajar ), kemudian sempurnakanlah puasa
itu sampai malam..." ( Al-Baqarah : 187).
2.
Telah bersabda Rasulullah saw: Bahwa
sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat
( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas menerangkan kepada kita bahwa
hal-hal yang dapat membatalkan puasa ( Ramadhan ) ialah sbb :
- Sengaja makan
dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka
tidak membatalkan puasa. ( dalil : 2 )
- Sengaja
membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak
membatalkan puasa. ( dalil :3 )
- Pada siang hari
terdetik niat untuk berbuka. (dalil : 5 dan 6 )
Hal yang diperbolehkan Selama Berpuasa
Diriwayatkan dari
Aisyah ra Bahwa sesungguhnya Nabi saw. dalam keadaan junub sampai waktu Shubuh
sedang beliau sedang dalam keadaan puasa, kemudian mandi. (H.R : Al-Bukhary dan
Muslim )
KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa
hal-hal tersebut di bawah ini bila diamalkan tidak membatalkan puasa :
- Menyiram air ke
atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula
menyelam kedalam air pada siang hari.
- Menta'khirkan
mandi junub setelah adzan Shubuh. (dalil : 1 )
- Berbekam pada
siang hari. ( dalil : 3 )
Adab-adab Berpuasa Ramadhan
Diriwayatkan dari
Umar bin Khaththab ra. telah bersabda Rasulullah saw: Apabila malam sudah tiba
dari arah sini dan siang telah pergi dari arah sini, sedang
matahari sudah terbenam, maka orang yang puasa boleh berbuka. ( H.R :
Al-Bukhary dan Muslim )
KESIMPULAN
Ayat dan
hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa dalam
mengamalkan puasa Ramadhan kita perlu melaksanakan adab-adab :
v
Berbuka apabila sudah masuk waktu Maghrib. (
dalil: 6 ) Sunnah berbuka adalah sbb :
- Disegerakan yakni sebelum melaksanakan shalat Maghrib dengan
makanan yang ringan seperti kurma, air saja, setelah itu baru melaksanakan
shalat
Ibadah Haji
Haji
adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat,
salat,
zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang
dilaksanakan kaum muslim
sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan
melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab
Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji
(bulan Zulhijah).
Hal ini berbeda dengan ibadah umrah
yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Secara lughawi,
haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi.Menurut etimologi bahasa
Arab,
kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja.
Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat
tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud
dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan
Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan
waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh
hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i,
wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan
lain-lain.
Comments
Post a Comment