Pengertian Demokrasi pancasila
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya
yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau
"kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem
politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie)
"kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling
bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena
Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang
bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di
semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan
demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian
besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak
suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah
ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis
Pertengahan dan Latin
Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan
bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari
filosofi Yunani ini sekarang
tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk
elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda
dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi
rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa
perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada
dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan
keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara
berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di
kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu
kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung
melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan
institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era
Pencerahan, dan Revolusi Amerika
Serikat dan Perancis.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia.
Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima
dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan
urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya
Pancasila.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin
Besar Revolusi kemudian dalam
doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada
suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan,
terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Tujuan Demokrasi
Salah satu tujuan Demokrasi adalah
menciptakan kedaulatan negara kepada rakyat yang bertujuan menciptakan
pemerintahan yang legal dan di kehendaki oleh rakyat,
Demokrasi hanya menjamin kebebasan politik yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat dan politik. Tujuan kita berbangsa dan bernegara adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, sehingga negara ini dapat terpimpin dan tidak ada lagi perselisihan antar bangsa, karena walaupun berbeda suku namun tetap masih satu bangsa dan satu negara yaitu negara indonesia, oleh karena itu tujuan demokrasi tidak lain dalah memberikan kebebasan bagi rakyat untuk memilih dan mengemukakan pendapatnya dalam bermusyawarah, sehingga suatu keputusan harus di putuskan secara adil agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan , sehingga Demokrasi dapat berjalan sampai generasi penerus bangsa , Demokrasi sangatlah penting untuk mencegah terjadinya perselisihan antar bangsa.
Demokrasi hanya menjamin kebebasan politik yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat dan politik. Tujuan kita berbangsa dan bernegara adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, sehingga negara ini dapat terpimpin dan tidak ada lagi perselisihan antar bangsa, karena walaupun berbeda suku namun tetap masih satu bangsa dan satu negara yaitu negara indonesia, oleh karena itu tujuan demokrasi tidak lain dalah memberikan kebebasan bagi rakyat untuk memilih dan mengemukakan pendapatnya dalam bermusyawarah, sehingga suatu keputusan harus di putuskan secara adil agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan , sehingga Demokrasi dapat berjalan sampai generasi penerus bangsa , Demokrasi sangatlah penting untuk mencegah terjadinya perselisihan antar bangsa.
Comments
Post a Comment